Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menggagalkan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah untuk mengoptimalkan pengawasan.
Lembaga ini melakukan penindakan di Kudus, Bojonegoro, Malang serta operasi gabungan untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal di Banyuwangi.
Bea Cukai Kudus mengamankan minibus asal Kabupaten Jepara di jalan poros Kudus-Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (15/4).
Tim menyita rokok ilegal berjenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Rokok ilegal jenis SKT bermerek Mayapada sejumlah 336 batang diamankan.
Sementara, jenis SKM dengan merek Sekar Madu SMD sejumlah 320.000 batang.
Semua rokok yang ditemukan itu tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang mencapai Rp 326.474.000, dengan total potensi kerugian negara Rp 214.550.000.
Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal. Sejumlah kegiatan penindakan rokok ilegal yang dilakukan telah menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku