Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menggagalkan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah untuk mengoptimalkan pengawasan.
Lembaga ini melakukan penindakan di Kudus, Bojonegoro, Malang serta operasi gabungan untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal di Banyuwangi.
Bea Cukai Kudus mengamankan minibus asal Kabupaten Jepara di jalan poros Kudus-Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (15/4).
Tim menyita rokok ilegal berjenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Rokok ilegal jenis SKT bermerek Mayapada sejumlah 336 batang diamankan.
Sementara, jenis SKM dengan merek Sekar Madu SMD sejumlah 320.000 batang.
Semua rokok yang ditemukan itu tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang mencapai Rp 326.474.000, dengan total potensi kerugian negara Rp 214.550.000.
Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal. Sejumlah kegiatan penindakan rokok ilegal yang dilakukan telah menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai