Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menggagalkan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah untuk mengoptimalkan pengawasan.
Lembaga ini melakukan penindakan di Kudus, Bojonegoro, Malang serta operasi gabungan untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal di Banyuwangi.
Bea Cukai Kudus mengamankan minibus asal Kabupaten Jepara di jalan poros Kudus-Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (15/4).
Tim menyita rokok ilegal berjenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Rokok ilegal jenis SKT bermerek Mayapada sejumlah 336 batang diamankan.
Sementara, jenis SKM dengan merek Sekar Madu SMD sejumlah 320.000 batang.
Semua rokok yang ditemukan itu tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang mencapai Rp 326.474.000, dengan total potensi kerugian negara Rp 214.550.000.
Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal. Sejumlah kegiatan penindakan rokok ilegal yang dilakukan telah menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini