Sikat Ponsel Teman Kencan, Dua Waria di Medan Diciduk Polisi

Sikat Ponsel Teman Kencan, Dua Waria di Medan Diciduk Polisi
Tersangka dan barang bukti yang diamankan. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Dua waria yang diduga mencuri barang milik teman kencannya diciduk Tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Unit Pidum Polrestabes Medan.

Keduanya adalah Randa Sahputra alias Abel (22) warga Jalan Sei Besitang Baru no 23 Medan dan Abdul Halim alias Melani (29) warga Dusun IV Melati, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Dari kedua waria itu, disita barang bukti satu unit handphone merek Samsung putih dan uang kontan Rp 250.000 milik korban.

Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan saat Tim Pegasus melaksanakan hunting Senin (30/7) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

“Saat melintas di Jalan Gajah Mada Medan, tim dipanggil seorang warga yang mengatakan dirinya korban aksi pencurian. Tim kemudian menginterogasi lalu mengarahkan korban membuat pengaduan di Mapolrestabes Medan,” ungkap Rafles, Rabu (1/8/2018).

Berdasarkan hasil interogasi korban, diketahui pelakunya dua waria yang sering mangkal di kawasan Jalan Zainul Arifin Medan.

Berkat kesigapan dan kecepatan tim akhirnya tersangka Randa Sahputra berhasil disergap.

Kepada polisi tersangka mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik korban. Bahkan tersangka mengaku melakukan pencurian bersama temannya bernama Abdul Halim.

Dua waria yang diduga mencuri barang milik teman kencannya diciduk Tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Unit Pidum Polrestabes Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News