Sikat Ponsel Teman Kencan, Dua Waria di Medan Diciduk Polisi
Rabu, 01 Agustus 2018 – 18:54 WIB

Tersangka dan barang bukti yang diamankan. Foto: pojoksatu
Tak pelak lagi, Tim Pegasus pun menciduk tersangka Abdul Halim di kawasan Jalan Binjai KM 18. Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolrestabes Medan.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini kasusnya masih terus didalami,” tukasnya.
Dia menambahkan, modus pelaku dengan cara mengajak kencan korban setelah berkenalan melalui media sosial WeChat. (fir)
Dua waria yang diduga mencuri barang milik teman kencannya diciduk Tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Unit Pidum Polrestabes Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Polresta Pekanbaru Ringkus 28 Penjahat yang Beraksi di 188 TKP
- Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit