Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah

Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah
Petugas Bea Cukai memeriksa rokok ilegal yang berhasil disita dalam penindakan melalui operasi gempur di Sidoarjo dan Bandar Lampung. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil menyelamatkan miliaran rupiah potensi kerugian negara dalam Operai Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Sidoarjo dan Bandar Lampung.

Operasi selama Agustus, Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal dari 4 kali penindakan di ekspedisi jasa pengiriman barang dan agen rokok.

Ada 4 lokasi penindakan, yaitu di Gedangan, Waru, Sumput dan Buduran.

“Ini adalah hasil kegiatan patroli cyber di online shop, tim menemukan paket pengiriman rokok di jasa pengiriman barang dan agen yang menjual rokok dengan harga murah di wilayah Sidoarjo yang diindikasi sebagai rokok ilegal," ungkap Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, Kamis (9/9).

Selanjutnya, kata Firman, tim melakukan survailence untuk memastikan kebenaran informasi.

"Hasilnya, tim Bea Cukai Sidoarjo berhasil melakukan 4 penindakan," tegasnya.

Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan 1.942.000 batang rokok ilegal, diperkirakan nilai barangnya mencapai Rp 1.980.840.000 dan potensi kerugian negara Rp 1.019.550.000.

“Seluruh rokok ilegal ini telah dikemas dengan berbagai merek, tetapi semuanya polos atau tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firman.

Operasi Gempur Rokok Ilegal terus dilaksanakan Bea Cukai, dan kegiatan di Sidoarjo serta Bandar Lampung, berhasil melakukan penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News