Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah
Masih dari Sidoarjo, Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I juga berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal polos.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
“Hasilnya di salah satu gudang di Desa Sentul, Tanggulanin, Sidoarjo, pada Senin (6/9), tim penindakan berhasil mengamankan 11 karton berisi 145.750 batang rokok ilegal dengan merek ST Premium polos atau tanpa dilekati pita cukai," bebernya.
Dari penindakan ini, perkiraan nilai barang adalah Rp 148,6 juta, dan potensi kerugian negara Rp 76,5 juta.
Bea Cukai Bandar Lampung juga berhasil melakukan 4 kali penindakan rokok ilegal dengan berbagai modus selama Agustus.
Tim berhasil mengamankan sebanyak 2.210.200 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan Rp 1,4 miliar.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dengan berbagai pihak, seperti Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Polresta Bandar Lampung.
Bea Cukai Bandar Lampung juga telah meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai metode peredaran rokok ilegal.
Operasi Gempur Rokok Ilegal terus dilaksanakan Bea Cukai, dan kegiatan di Sidoarjo serta Bandar Lampung, berhasil melakukan penindakan.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun