Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah

Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah
Petugas Bea Cukai memeriksa rokok ilegal yang berhasil disita dalam penindakan melalui operasi gempur di Sidoarjo dan Bandar Lampung. Foto: Bea Cukai.

Masih dari Sidoarjo, Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I juga berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal polos.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

“Hasilnya di salah satu gudang di Desa Sentul, Tanggulanin, Sidoarjo, pada Senin (6/9), tim penindakan berhasil mengamankan 11 karton berisi 145.750 batang rokok ilegal dengan merek ST Premium polos atau tanpa dilekati pita cukai," bebernya.

Dari penindakan ini, perkiraan nilai barang adalah Rp 148,6 juta, dan potensi kerugian negara Rp 76,5 juta.

Bea Cukai Bandar Lampung juga berhasil melakukan 4 kali penindakan rokok ilegal dengan berbagai modus selama Agustus.

Tim berhasil mengamankan sebanyak 2.210.200 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan Rp 1,4 miliar.

Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dengan berbagai pihak, seperti Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Polresta Bandar Lampung.

Bea Cukai Bandar Lampung juga telah meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai metode peredaran rokok ilegal.

Operasi Gempur Rokok Ilegal terus dilaksanakan Bea Cukai, dan kegiatan di Sidoarjo serta Bandar Lampung, berhasil melakukan penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News