Sikat Uang Circle K, Wulandari Kena Empat Tahun Bui
Rabu, 12 Desember 2012 – 02:20 WIB
BATAM - Putri Wulandari, masih berumur 21 tahun. Namun, aksinya sudah membuat Circle K rugi Rp710 juta. Karyawan di bidang keuangan itu menggelapkan keuangan Circle K untuk membeli mobil dan berfoya-foya. Majelis hakim juga menilai penggelapan itu dilakukan secara sadar saat terdakwa menjadi karyawan. "Terdakwa Putri Wulandari dihukum selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Merry saat membacaan surat putusan.
Selasa (11/12), ia diadili di Pengadilan Negeri Batam. Wanita lajang ini divonis 4 tahun penjara, atau sama dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga:
Saat pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Merry Wati didampingi hakim Riska Widiana dan Sobandi mengatakan perbuatan terdakwa telah membuat rugi perusahaan sebesar Rp710 juta. Sehingga majelis hakim mengaku sependapat dengan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pasal 378 tentang penggelapan dalam perusahaan secara berkelanjutan.
Baca Juga:
BATAM - Putri Wulandari, masih berumur 21 tahun. Namun, aksinya sudah membuat Circle K rugi Rp710 juta. Karyawan di bidang keuangan itu menggelapkan
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas