Sikat Uang Circle K, Wulandari Kena Empat Tahun Bui
Rabu, 12 Desember 2012 – 02:20 WIB

Sikat Uang Circle K, Wulandari Kena Empat Tahun Bui
BATAM - Putri Wulandari, masih berumur 21 tahun. Namun, aksinya sudah membuat Circle K rugi Rp710 juta. Karyawan di bidang keuangan itu menggelapkan keuangan Circle K untuk membeli mobil dan berfoya-foya. Majelis hakim juga menilai penggelapan itu dilakukan secara sadar saat terdakwa menjadi karyawan. "Terdakwa Putri Wulandari dihukum selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Merry saat membacaan surat putusan.
Selasa (11/12), ia diadili di Pengadilan Negeri Batam. Wanita lajang ini divonis 4 tahun penjara, atau sama dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga:
Saat pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Merry Wati didampingi hakim Riska Widiana dan Sobandi mengatakan perbuatan terdakwa telah membuat rugi perusahaan sebesar Rp710 juta. Sehingga majelis hakim mengaku sependapat dengan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pasal 378 tentang penggelapan dalam perusahaan secara berkelanjutan.
Baca Juga:
BATAM - Putri Wulandari, masih berumur 21 tahun. Namun, aksinya sudah membuat Circle K rugi Rp710 juta. Karyawan di bidang keuangan itu menggelapkan
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading