Sikat Uang Circle K, Wulandari Kena Empat Tahun Bui

Sikat Uang Circle K, Wulandari Kena Empat Tahun Bui
Sikat Uang Circle K, Wulandari Kena Empat Tahun Bui
BATAM - Putri Wulandari, masih berumur 21 tahun. Namun, aksinya sudah membuat Circle K rugi Rp710 juta. Karyawan di bidang keuangan itu menggelapkan keuangan Circle K untuk membeli mobil dan berfoya-foya.

Selasa (11/12), ia diadili di Pengadilan Negeri Batam. Wanita lajang ini divonis 4 tahun penjara, atau sama dengan tuntutan jaksa.

Saat pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Merry Wati didampingi hakim Riska Widiana dan Sobandi mengatakan perbuatan terdakwa telah membuat rugi perusahaan sebesar Rp710 juta. Sehingga majelis hakim mengaku sependapat dengan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pasal 378 tentang penggelapan dalam perusahaan secara berkelanjutan.

Majelis hakim juga menilai penggelapan itu dilakukan secara sadar saat terdakwa menjadi karyawan. "Terdakwa Putri Wulandari dihukum selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Merry saat membacaan surat putusan.

BATAM - Putri Wulandari, masih berumur 21 tahun. Namun, aksinya sudah membuat Circle K rugi Rp710 juta. Karyawan di bidang keuangan itu menggelapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News