Siklus Kebakaran Hutan di Indonesia Kembali Lagi, Tidak Jelas Solusi Untuk Menanganinya
Puluhan warga telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Sementara dari kalangan korporasi baru 1 perusahaan saja.
Penegakan hukum ini dinilai kurang mencerminkan fakta dilapangan dimana kebakaran lahan justru banyak terjadi dilahan milik korporasi.
Kepolisian Indonesia terus memburu pelaku di balik karhutla yang saat ini masih terus berlangsung di sejumlah daerah, yakni Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Sampai Senin (12/8/2019) total tercatat sebanyak 60 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di daerah-daerah tersebut.
"Semuanya 60 (tersangka), dari 68 kasus, 60 kasus masih proses sidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Dedi Prasetyo merinci dari ke- 68 kasus itu, sebanyak 29 kasus ditangani Polda Riau dengan 20 tersangka, 4 kasus ditangani Polda Jambi dengan 2 tersangka, di Kalimantan Barat ada 14 kasus dengan 18 tersangka dan Kalimatan Timur 22 kasus dengan 21 tersangka.
Dedi menambahkan sebagian besar dari tersangka adalah pelaku individu yang melakukan pembakaran lahan secara tradisional untuk membuka ladang yang kemudian apinya menyebar dan memicu kebakaran lahan.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata