Siklus Kebakaran Hutan di Indonesia Kembali Lagi, Tidak Jelas Solusi Untuk Menanganinya
Puluhan warga telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Sementara dari kalangan korporasi baru 1 perusahaan saja.
Penegakan hukum ini dinilai kurang mencerminkan fakta dilapangan dimana kebakaran lahan justru banyak terjadi dilahan milik korporasi.
Kepolisian Indonesia terus memburu pelaku di balik karhutla yang saat ini masih terus berlangsung di sejumlah daerah, yakni Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Sampai Senin (12/8/2019) total tercatat sebanyak 60 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di daerah-daerah tersebut.
"Semuanya 60 (tersangka), dari 68 kasus, 60 kasus masih proses sidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Dedi Prasetyo merinci dari ke- 68 kasus itu, sebanyak 29 kasus ditangani Polda Riau dengan 20 tersangka, 4 kasus ditangani Polda Jambi dengan 2 tersangka, di Kalimantan Barat ada 14 kasus dengan 18 tersangka dan Kalimatan Timur 22 kasus dengan 21 tersangka.
Dedi menambahkan sebagian besar dari tersangka adalah pelaku individu yang melakukan pembakaran lahan secara tradisional untuk membuka ladang yang kemudian apinya menyebar dan memicu kebakaran lahan.
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Dunia Hari Ini: Tiga Orang Ditangkap Terkait Meninggalnya Penyanyi Liam Payne
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?