Siklus Kebakaran Hutan di Indonesia Kembali Lagi, Tidak Jelas Solusi Untuk Menanganinya
Lemahnya penegakan hukum kepada perusahaan ini tampak dari sedikitnya perusahaan yang dijerat hukum dalam kasus karhutla.
Di Provinsi Riau misalnya, sebagai salah satu kawasan yang memiliki lahan gambut yang cukup luas ini selalu menjadi langganan bencana karhutla dan kabut asap, namun dalam rentang 7 tahun terakhir, baru 10 perusahaan yang dipidanakan akibat karhutla.
Adapun sanksi yang dijatuhkan beragam mulai dari denda Rp 2 miliar hingga Rp 16,7 triliun.
Karhutla picu kabut asap
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus berlangsung, tapi hasil pantauan Polri menunjukan titik panas sudah mengalami penurunan di daerah Kalimantan Selatan, Jambi, Riau dan Sumatera Selatan.
Titik panas justru meningkat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
"Di Kalimantan Tengah dari awalnya 69 menjadi 82 titik hotspot. Kemudian yang di Kalimantan Barat dari 120 menjadi 419 titik hotspot. "kata Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo hari Senin (12/8/2019).
Bahkan hasil pantauan BMKG Pontianak menyebutkan di Kalimantan Barat saat ini ada 1.124 hotpsot dan tersebar di 14 kabupaten/kota. Dimana titik panas terbanyak ada di Kabupaten Sanggau.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata