Siksa Anjing Peliharaan, Pria ini Dipolisikan

Siksa Anjing Peliharaan, Pria ini Dipolisikan
Anjing peliharaan. Foto: Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah anggota komunitas pecinta anjing di Surabaya, melaporkan sebuah Instagram milik Herald Renhart.

Pasalnya akun tersebut mengunggah video rekaman dugaan aksi penyiksaan terhadap hewan anjing yang kini menjadi viral di sejumlah media sosial.

Video di media sosial itu memperlihatkan rekaman pemuda yang diduga seorang mahasiswa swasta, sedang melakukan dugaan aksi penyiksaan terhadap anjing menggunakan kayu.

Atas aksi tersebut, akun Herald Renhart langsung mendapatkan reaksi dari sejumlah anggota komunitas pecinta anjing di Surabaya.

Komunitas pecinta anjing melaporkan pemilik akun Instagram dengan nama Herald Renhart atas dugaan penyiksaan anjing ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Menurut pelapor, Donnie Gumilang, penyiksaan hewan ini sangat keji dan melanggar pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan hingga menyebabkan luka, bahkan kematian dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Kami berharap ada efek jera untuk pelaku," ujar Donnie.

Pelapor menganggap anjing merupakan hewan peliharaan yang dekat dengan manusia dan tidak layak untuk dikonsumsi apalagi disiksa.(end/jpnn)

Video penyiksaan anjing menjadi viral di media sosial sehingga pengunggah yang diduga pemilik dipolisikan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News