Siksa ART Berkali-kali Hingga Lumpuh, FF Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 19 Mei 2021 – 21:03 WIB
jpnn.com, SURABAYA - FF (53) akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak kekerasan dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5).
Oki mengatakan, FF sempat tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa.
FF secara sadar melakukan tindak kekerasan terhadap ART-nya berkali-kali hingga mengalami kelumpuhan.
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme