Siksa Gajah, Empat Pawang Dihukum Setahun Penjara

Siksa Gajah, Empat Pawang Dihukum Setahun Penjara
Siksa Gajah, Empat Pawang Dihukum Setahun Penjara
KOLOMBO - Pengadilan di Sri Lanka dikabarkan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pawang yang bekerja di sebuah penangkaran gajah ternama di negara tersebut. Sanksi itu dijatuhkan pengadilan, karena para pawang memukuli gajah jantan berusia 23 tahun hingga tewas.

Gajah yang hidup di penangkaran gajah Pinnawala -salah satu lokasi wisata paling popular di dekat ibu kota Kolombo- dikabarkan mendapat 96 pukulan dari para terdakwa yang mencoba mengendalikannya bulan November 2010. Malang bagi gajah itu, karena meninggal dua bulan setelah dihajar para pawangnya.

Hakim di Pengadilan Tinggi Srilanka, Menaka Wijesundera, Senin (18/6) kemarin menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa masing-masing 1 tahun dan denda USD 770. Sebagaimana dilaporkan AFP, Selasa (19/6), mereka yang divonis terdiri dari 3 orang pawang dan seorang manajer penangkaran.

Gajah merupakan hewan yang dianggap sakral di Sri Lanka. Pemerinah di negeri pulau di Samudera Hindia itu biasanya akan mengadakan penyelidikan menyeluruh –termasuk melakukan otopsi- sebelum seekor gajah yang meninggal bisa dikebumikan.

KOLOMBO - Pengadilan di Sri Lanka dikabarkan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pawang yang bekerja di sebuah penangkaran gajah ternama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News