Siksa Gajah, Empat Pawang Dihukum Setahun Penjara
Selasa, 19 Juni 2012 – 18:01 WIB
KOLOMBO - Pengadilan di Sri Lanka dikabarkan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pawang yang bekerja di sebuah penangkaran gajah ternama di negara tersebut. Sanksi itu dijatuhkan pengadilan, karena para pawang memukuli gajah jantan berusia 23 tahun hingga tewas. Gajah merupakan hewan yang dianggap sakral di Sri Lanka. Pemerinah di negeri pulau di Samudera Hindia itu biasanya akan mengadakan penyelidikan menyeluruh –termasuk melakukan otopsi- sebelum seekor gajah yang meninggal bisa dikebumikan.
Gajah yang hidup di penangkaran gajah Pinnawala -salah satu lokasi wisata paling popular di dekat ibu kota Kolombo- dikabarkan mendapat 96 pukulan dari para terdakwa yang mencoba mengendalikannya bulan November 2010. Malang bagi gajah itu, karena meninggal dua bulan setelah dihajar para pawangnya.
Hakim di Pengadilan Tinggi Srilanka, Menaka Wijesundera, Senin (18/6) kemarin menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa masing-masing 1 tahun dan denda USD 770. Sebagaimana dilaporkan AFP, Selasa (19/6), mereka yang divonis terdiri dari 3 orang pawang dan seorang manajer penangkaran.
Baca Juga:
KOLOMBO - Pengadilan di Sri Lanka dikabarkan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pawang yang bekerja di sebuah penangkaran gajah ternama
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer