Sila Kedua Pancasila: Antara Filosofi, Realitas, dan Implementasi di Sekolah

Oleh: Odemus Bei Witono - Direktur Perkumpulan Strada dan Pemerhati Pendidikan

Sila Kedua Pancasila: Antara Filosofi, Realitas, dan Implementasi di Sekolah
Direktur Perkumpulan Strada dan Pemerhati Pendidikan Odemus Bei Witono. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, merupakan prinsip dasar yang menegaskan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sila tersebut berfungsi sebagai pedoman membangun masyarakat berkeadilan dan berkeadaban, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau latar belakang sosial.

Implementasi sila kedua pada lingkungan pendidikan, khususnya di sekolah berbasis keragaman etnik, agama, dan ras, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia dalam mewujudkan pendidikan inklusif dan humanis.

Secara filosofis, sila kedua Pancasila berakar pada konsep humanisme universal yang menekankan bahwa setiap manusia memiliki nilai intrinsik yang dihormati dan dijunjung tinggi. Hal tersebut sejalan dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara (1935) yang menempatkan pendidikan sebagai alat pembebasan dan pencerdasan manusia dalam konteks keberagaman budaya.

Pendidikan sebagai salah satu fondasi pembangunan bangsa, memiliki tanggung jawab besar dalam menanamkan nilai-nilai kemanusiaan di setiap aspek pembelajaran.

Kasus-kasus intoleransi di lingkungan pendidikan hingga saat ini masih menjadi permasalahan serius, baik dalam bentuk perundungan berbasis agama maupun segregasi sosial yang terjadi secara implisit.

Oleh karena itu, implementasi sila kedua perlu ditekankan dalam kebijakan pendidikan, kurikulum, serta praktik pembelajaran di sekolah.

Sekolah sebagai lembaga formatif bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai kemanusiaan yang menjunjung tinggi penghargaan terhadap perbedaan. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam sila kedua Pancasila, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003, memberikan arah bagi sekolah dalam membuat lingkungan inklusif dan adil.

Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, merupakan prinsip dasar yang menegaskan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News