Silakan Baca, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada TS?
jpnn.com, KAPUAS HULU - Polisi menangkap TS (38) warga Desa Gurung, Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
TS melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri hingga tewas.
"Pelaku membunuh ayah kandungnya sendiri yang bernama Martinus Rajin (68) dengan kondisi leher nyaris putus, akibat sayatan sebilah pisau," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Ipda Moh Imam Reza, Senin (19/4).
Imam mengatakan, pelaku TS melakukan perbuatan keji terhadap ayah kandungnya itu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Desa Gurung Kecamatan Seberuang.
Menurut dia, setelah menggorok leher korban, pelaku kemudian menyeret ke jalan di depan rumah korban.
"Pelaku sudah kami amankan dan masih didalami motifnya yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri," kata Imam. (antara/jpnn)
TS berbuat keji terhadap ayah kandungnya. Dia menggorok leher korban dan menyeretnya ke jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka