Silakan Baca, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada TS?

Silakan Baca, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada TS?
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, KAPUAS HULU - Polisi menangkap TS (38) warga Desa Gurung, Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

TS melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri hingga tewas.

"Pelaku membunuh ayah kandungnya sendiri yang bernama Martinus Rajin (68) dengan kondisi leher nyaris putus, akibat sayatan sebilah pisau," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Ipda Moh Imam Reza, Senin (19/4).

Imam mengatakan, pelaku TS melakukan perbuatan keji terhadap ayah kandungnya itu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Desa Gurung Kecamatan Seberuang.

Menurut dia, setelah menggorok leher korban, pelaku kemudian menyeret ke jalan di depan rumah korban.

"Pelaku sudah kami amankan dan masih didalami motifnya yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri," kata Imam. (antara/jpnn)

TS berbuat keji terhadap ayah kandungnya. Dia menggorok leher korban dan menyeretnya ke jalan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News