Silakan BPN Prabowo - Sandi Buktikan Jika Polri Tidak Netral dalam Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Polri masuk dalam materi gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polri dituduh membentuk buzzer yang memenangkan Jokowi - Ma’ruf. Polri pun dinilai tak netral dan berpihak ke pasangan calon petahana pada Pilpres 2019.
BACA JUGA : Dukung TNI/Polri Tindak Tegas Para Perusuh dan Provokator Aksi 21-22 Mei
Terkait adanya tuduhan itu, Polri enggan terlalu menanggapi. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo meminta hal tersebut untuk dibuktikan secara fakta dan data.
"Nanti dibuktikan di persidangan, silakan. Kalau misalkan itu punya datanya, punya bukti, silakan," kata Dedi, di Mabes Polri, Selasa (28/5).
BACA JUGA : Polri Pastikan Semua Korban Meninggal Merupakan Perusuh Aksi 21 – 22 Mei
Jenderal bintang satu ini menambahkan, setiap personel Polri menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA : Kapolri Besuk Anggota yang Luka Parah Ketika Rusuh 22 Mei
Dalam tiap pesta demokrasi atau pemilu Polri harus netral dan tak memihak salah satu pasangan calon.
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Kapolres Inhu Tekankan Integritas dan Netralitas Polri Saat Pilkada
- TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat
- Kasus Palti Hutabarat, Pengamat: Polri Arogan, Tidak Netral