Silakan Bubarkan Ormas Anti-Pancasila, tapi…
Rabu, 19 Juli 2017 – 13:13 WIB
"Nah kalau dianggap terlalu lama ya dipersingkat saja dalam RUU yang baru. Tidak perlu mengeluarkan Perppu," pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) terus menuai penolakan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Refly Harun Disorot karena Kritik Pemerintah Tanpa Solusi
- Refly Harun Dukung Pengarahan Prabowo ke Jajaran Menterinya, Singgung Jokowi
- Refly Harun: Ahmad Luthfi Didukung Penguasa, Polri Harus Netral di Pilkada Jateng
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas