Silakan Cek, Apakah Harga Tiket Pesawat Sudah Patuhi Aturan Baru
Minggu, 31 Maret 2019 – 05:15 WIB

Penumpang di Bandara. Ilustrasi Foto: Jawapos.com
Tarif Batas Atas (TBA) - Tarif Batas Bawah (TBB)
Bandung-Jakarta (CGK) 420.000 (TBA) - 147.000 (TBB)
Bandung-Jakarta (HLM) 371.000 - 140.000
Bandung-Malang 1.702.000 - 596.000
Bandung-Semarang 1.091.000 - 382.000
Bandung-Solo 1.389.000 - 486.000
Bandung-Surabaya 1.965.000 - 688.000
Bandung-Yogyakarta 1.098.000 - 384.000
Kemenhub telah menerbitkan aturan baru tentang harga tiket pesawat, yang tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.
BERITA TERKAIT
- Pelita Air Tambah Ribuan Kursi Selama Mudik Lebaran 2025, Bakal Ada Extra Flight
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Menhub Sebut Tiket Pesawat Untuk Lebaran Sudah Turun Harga, Simak Nih!
- Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Saat Mudik, InJourney Airports Beri Diskon 50 %
- Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025, Pelita Air: Memudahkan Masyarakat
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat