Silakan Cek, Apakah Harga Tiket Pesawat Sudah Patuhi Aturan Baru
Minggu, 31 Maret 2019 – 05:15 WIB
Tarif Batas Atas (TBA) - Tarif Batas Bawah (TBB)
Bandung-Jakarta (CGK) 420.000 (TBA) - 147.000 (TBB)
Bandung-Jakarta (HLM) 371.000 - 140.000
Bandung-Malang 1.702.000 - 596.000
Bandung-Semarang 1.091.000 - 382.000
Bandung-Solo 1.389.000 - 486.000
Bandung-Surabaya 1.965.000 - 688.000
Bandung-Yogyakarta 1.098.000 - 384.000
Kemenhub telah menerbitkan aturan baru tentang harga tiket pesawat, yang tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat Ke Tiongkok dengan Harga Terjangkau
- Mengurai Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat di Indonesia
- AirAsia Fly Thru Bangkok Tawarkan Liburan Praktis dan Hemat ke Luar Negeri
- Wings Air Buka Rute Mamuju-Balikpapan, Sebegini Harga Tiketnya
- Dirut Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik, Cek nih Rutenya