Silakan Cek, Apakah Harga Tiket Pesawat Sudah Patuhi Aturan Baru
Minggu, 31 Maret 2019 – 05:15 WIB

Penumpang di Bandara. Ilustrasi Foto: Jawapos.com
Denpasar-Jakarta 2.692.000 - 942.000
Denpasar –Jember 613.000 - 215.000
Denpasar-Malang 1.148.000 - 402.000
Denpasar-Semarang 1.699.000 - 595.000
Denpasar-Solo 1.478.000 - 517.000
Denpasar-Surabaya 1.011.000 - 354.000
Denpasar-Yogyakarta 1.831.000 - 641.000
Jakarta-Malang 1.898.000 - 664.000
Kemenhub telah menerbitkan aturan baru tentang harga tiket pesawat, yang tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.
BERITA TERKAIT
- Pelita Air Tambah Ribuan Kursi Selama Mudik Lebaran 2025, Bakal Ada Extra Flight
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Menhub Sebut Tiket Pesawat Untuk Lebaran Sudah Turun Harga, Simak Nih!
- Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Saat Mudik, InJourney Airports Beri Diskon 50 %
- Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025, Pelita Air: Memudahkan Masyarakat
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat