Silakan Daftar Rapid Test Drive Thru yang Digelar Kemenkumham dan BIN
jpnn.com, JAKARTA - Sesuai Instruksi Presiden, Kemenkum HAM dan BIN Gelar Rapid Test
Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar kegiatan rapid test massal dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus corona di Indonesia.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, kegiatan rapid test ini dilakukan secara masif untuk menemukan sumber penularan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona sesuai instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
"Ini sejalan dengan harapan Bapak Presiden yang menginginkan agar negara kita mampu melakukan tes sebanyak 20 ribu sampel Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun Tes Cepat Molekuler (TCM) dalam satu hari," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta pada Selasa (9/6).
Politikus PDIP ini menambahkan, ke depan memang akan diterapkan new normal, namun bukan berarti pandemi telah berakhir. Tatanan kehidupan yang baru, menurutnya juga harus terus disertai dengan memutus sumber penularan virus tersebut.
"Kami masih harus terus berupaya memutus mata rantai penularan, salah satu caranya adalah dengan melakukan tes secara masif," sambung Yasonna.
Rapid test dengan metode drive thru itu digelar selama lima hari ke depan, yang dimulai sejak 8 Juni hingga 12 Juni 2020.
Dalam kegiatan ini ditargetkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap 1.000 sampel per harinya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Masyarakat yang akan mengikuti rapid test BIN mendaftarkan diri secara online dengan cara melakukan scan QR Code pada laman Kemenkumham.
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Rapat Bareng Herindra, Yoyok Komisi I Minta BIN Tak Berpolitik di Pilkada 2024
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan