Silakan Dicatat, Begini Cara Bayar e-Tilang
jpnn.com, SAMARINDA - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya mengatakan, pengguna jalan yang terkena tilang bisa memanfaatkan fasilitas e-tilang.
Caranya, masyarakat yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi gratis Polda Kaltim melalui PlayStore.
Ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian memasukan data pelanggar sesuai identitas pada aplikasi tilang online yang dimiliki petugas.
Kemudian, pelanggar menerima notifikasi dan mendapat lembaran kertas atau notifikasi tilang beserta nomor registrasi tilang.
Itu merupakan bukti pengemudi menerima keputusan bahwa dia benar telah melanggar.
“Pelanggar menyimpan notifikasi tilang tadi, lalu membayar denda tilang maksimal di bank yang telah ditunjuk,” tuturnya, Sabtu (29/7).
Pembayaran dapat dilakukan secara manual, ATM, atau mobile banking.
Setelah itu, pelanggar menyimpan bukti pembayaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya mengatakan, pengguna jalan yang terkena tilang bisa memanfaatkan fasilitas e-tilang.
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30