Silakan Dicatat, Begini Cara Bayar e-Tilang
Selasa, 01 Agustus 2017 – 01:03 WIB

Ilustrasi tilang. Foto: JPNN
“Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan lembar tilang warna biru. Lembar biru tersebut dibayarkan melalui BRI,” jelas perwira melati tiga itu.
Untuk pengambilan barang bukti, pelanggar menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas.
Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan karena bisa diwakilkan oleh petugas.
Lalu, pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (amar/putusan).
Nantinya, pelanggar mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan.
“Ketika ada sisa dana titipan denda tilang yang disetor pada awal tadi, maka pelanggar bisa mengambil di bank atau ditransfer balik ke rekening pelanggar,” imbuh Subandriya. (aim/rsh/rom/k18)
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya mengatakan, pengguna jalan yang terkena tilang bisa memanfaatkan fasilitas e-tilang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur