Silakan Gelar Munas Ulama Non-MUI

Silakan Gelar Munas Ulama Non-MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid Sa'adi menilai musyawarah nasional (Munas) ulama non-MUI sebagai implementasi demokrasi.

Di negara demokrasi tidak ada larangan orang untuk berkumpul, bermusyawarah dan mengeluarkan pikiran dan pendapat baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.

Apakah kegiatan tersebut bisa memecah belah ulama, Kiai Zainut berpendapat tidak akan sejauh itu.

"Memang harapan kami, umat Islam Indonesia itu bisa bersatu baik dalam masalah keagamaan maupun dalam pengembangan dan penguatan kehidupan di semua bidang lainnya, seperti bidang sosial, ekonomi dan politik, yang semua itu dimaksudkan untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan berkemajuan," tuturnya, Selasa (12/6).

Namun, harus disadari untuk menuju persatuan umat itu tidak mudah.

Menurut Zainut, perbedaan pendapat itu bisa ditoleransi sepanjang perbedaan itu masih dalam koridor hukum dan konstitusi.

"Perbedaan itu harus diterima sebagai kewajaran dalam ikhtiar untuk mendewasakan demokrasi di Indonesia. Yang terpenting harus tetap dijaga persaudaraan (ukhuwah) baik ukhuwah Islamiyah (Islam) maupun ukhuwah wathaniyah (kebangsaan)," tandasnya. (esy/jpnn)


MUI meyakini musyawarah nasional ulama non-MUI yang akan digelar tidak menimbulkan perpecahan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News