Silakan Lapor ke Ombudsman Jika Harga Seragam Sekolah tak Wajar
jpnn.com, SURABAYA - Harga kain seragam yang dijual SD dan SMP negeri dikeluhkan. Wali murid harus mengeluarkan uang hingga Rp 2,1 juta untuk mendapatkan lima setel kain seragam.
Banyak yang menilai harga kain tersebut tak wajar. Jika sekolah terbukti bersalah, uang yang telanjur diterima harus dikembalikan.
''Dikembalikan kepada wali murid. Kalau ombudsman tidak bisa langsung memberikan sanksi,'' Ketua Bidang Kajian Ombudsman Jatim Vice Admira Firnaherera.
BACA JUGA : Setelah Pusing Urus PPDB, Kini Orang Tua Syok Beli Seragam Anak Senilai Rp 2,1 Juta
Ombudsman baru bertindak saat ada wali murid yang berani melaporkan kasus itu ke lembaganya.
Jika tidak ada yang berani melapor, uang tersebut bisa dikembalikan atas instruksi atasan atau pengawas internal sekolah. Dalam hal itu Dinas Pendidikan (Dispendik) atau Inspektorat Pemkot Surabaya.
Jika belum ada tindakan dari dispendik atau pemkot, wali murid disarankan melaporkan keluhan tersebut ke ombudsman.
Vice menjamin identitas pelapor bakal dirahasiakan Dengan begitu, wali murid tak perlu khawatir anaknya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari sekolah.
Ombudsman baru bertindak saat ada wali murid yang berani melaporkan harga seragam yang tak wajar ke lembaganya.
- PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Golden Future Indonesia Salurkan Bantuan Seragam Sekolah ke Pelosok Negeri
- Tiga Kepala Sekolah Dipanggil Dikbud Gara-Gara Harga Seragam Sekolah
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah