Silakan Lapor ke Ombudsman Jika Harga Seragam Sekolah tak Wajar
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh negara dan pemerintah.
Sekolah negeri termasuk penyelenggara pelayanan pendidikan yang harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Vice menyebutkan bahwa Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah sudah jelas mengaturnya.
Dalam pasal 4 disebutkan, pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali murid.
BACA JUGA : Harga Seragam Sekolah dan Ongkos Jahit Total Rp 3 juta, Wajarkah ?
Pada ayat selanjutnya disebutkan, pengadaan pakaian seragam tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, ada juga larangan penjualan seragam oleh guru dan tenaga pendidikan.
Ombudsman baru bertindak saat ada wali murid yang berani melaporkan harga seragam yang tak wajar ke lembaganya.
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Golden Future Indonesia Salurkan Bantuan Seragam Sekolah ke Pelosok Negeri
- Tiga Kepala Sekolah Dipanggil Dikbud Gara-Gara Harga Seragam Sekolah