Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly
Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:30 WIB
JAKARTA - Datang atau tidaknya mantan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie untuk menjelaskan alasan mengunduran dirinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi III DPR adalah hak pribadinya. DPR seterusnya menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai hal tersebut. Agung menambahkan, keputusan Komisi III DPR memanggil Jimly merupakan salah satu upaya dari DPR agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. "Baru diangkat pada jabatan publik terus mundur, terus nantinya ada lagi yang mengikuti baru diangkat tiga bulan juga mundur. Semua itu nanti menjadi contoh yang buruk."
"Bagi saya, sikap Pak Jimly itu sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Soal datang atau tidak itu urusan Komisi III DPR. Biar masyarakat yang menilai," kata Ketua DPR HR Agung Laksono di Gedung DPR, Kamis (9/10).
Baca Juga:
Dijelaskan Agung, pemanggilan oleh DPR tersebut hanya untuk mengetahui alasan mundurnya Jimly dari jabatan Anggota Hakim MK. Karena sampai saat ini pimpin DPR dan pimpinan Komisi III belum bisa menerima begitu saja pengunduran diri tanpa mendengar secara langsung alasannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Datang atau tidaknya mantan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie untuk menjelaskan alasan mengunduran dirinya sebagai hakim
BERITA TERKAIT
- CropLife Apresiasi Polres Subang yang Ungkap Peredaran Sarana Pertanian Palsu
- Warga Citra Garden Sebut Kualitas Air Jauh Lebih Bersih, Enak
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya