Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly
Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:30 WIB
JAKARTA - Datang atau tidaknya mantan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie untuk menjelaskan alasan mengunduran dirinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi III DPR adalah hak pribadinya. DPR seterusnya menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai hal tersebut. Agung menambahkan, keputusan Komisi III DPR memanggil Jimly merupakan salah satu upaya dari DPR agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. "Baru diangkat pada jabatan publik terus mundur, terus nantinya ada lagi yang mengikuti baru diangkat tiga bulan juga mundur. Semua itu nanti menjadi contoh yang buruk."
"Bagi saya, sikap Pak Jimly itu sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Soal datang atau tidak itu urusan Komisi III DPR. Biar masyarakat yang menilai," kata Ketua DPR HR Agung Laksono di Gedung DPR, Kamis (9/10).
Baca Juga:
Dijelaskan Agung, pemanggilan oleh DPR tersebut hanya untuk mengetahui alasan mundurnya Jimly dari jabatan Anggota Hakim MK. Karena sampai saat ini pimpin DPR dan pimpinan Komisi III belum bisa menerima begitu saja pengunduran diri tanpa mendengar secara langsung alasannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Datang atau tidaknya mantan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie untuk menjelaskan alasan mengunduran dirinya sebagai hakim
BERITA TERKAIT
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya