Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly
Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:30 WIB
Walau demikian, Agung menegaskan, bahwa DPR tidak akan pernah menghalangi Jimly untuk mundur dari jabatan anggota MK. "Saya tegaskan DPR tidak melarang Jimly mundur, apalagi membatas-batasi keinginan orang untuk mundur," imbuhnya.
Baca Juga:
Sementara anggota Komisi III Gayus Lumbuun dari F-PDIP menjelaskan Pengunduran diri Jimly Asshiddiqie memaksa Komisi III DPR harus bekerja keras. Namun, dalam konteks kekurangan Hakim MK, Komisi III telah memiliki dua opsi untuk mengganti Jimly.
"Opsi pertama, Komisi III akan kembali mengumumkan kepada masyarakat melalui DPR untuk mencari Hakim MK baru pengganti Jimly dan melakukan uji kelayakan. Opsi kedua, Komisi akan memilih salah satu dari hakim-hakim konstitusi yang ada," ujarnya.
Saya tidak mau menyebut nama, itu kan sudah ada urutannya dari nomer yang paling bawah. Karena hakim konstitusi itu ada sembilan, kalau sampai kurang satu atau dua kan tidak bisa jalan, imbuh Gayus.
JAKARTA - Datang atau tidaknya mantan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie untuk menjelaskan alasan mengunduran dirinya sebagai hakim
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat