Silakan Melapor Jika Ada ASN Ikut Kampanye
Kamis, 04 Oktober 2018 – 08:00 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com
''Kalau ada pelanggaran, laporkan,'' tegasnya. Bagi ASN yang terbukti ikut kampanye, Bawaslu bakal menindak.
Baca Juga:
''Oknum tersebut akan dilaporkan ke komite ASN,'' lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan, ASN wajib mematuhi aturan. Yakni, tidak terlibat dalam pemilihan.
Sebab, di dalam PP No 53 Tahun 2010, setiap ASN harus menjunjung netralitas. ''Saya berharap ASN memberi contoh netralitas dalam pemilu,'' paparnya. (aph/c17/ai/jpnn)
Pegawai negeri sipil yang terlibat dan terbukti ikut dalam kampanye pemilu akan dilaporkan ke Komite ASN.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lewat Kampanye Ini, Prestine8.6+ Ajak Masyarakat Memulai Gaya Hidup Sehat
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Di Hadapan Anggota DPD, Bawaslu Ungkap Temuan 22 Masalah di Pilkada Serentak 2024
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten