Silakan Saja Bela Diri, Proses Hukum Tetap Jalan
jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tak mempersoalkan DPR batal atau tidak mengirim nota keberatan atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto, kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Basaria, batal atau tidak itu merupakan hak mereka. Sebab, ada atau tidaknya nota protes itu, proses hukum di komisi antikorupsi tetap berjalan.
"Setiap orang punya hak untuk membela dirinya dengan segala macam cara. Kami silakan aja, tapi proses hukum tetap jalan," kata Basaria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Dia mengatakan, tidak ada hubungan pencegahan dengan mengganggu tugas pokok dan fungsi Novanto sebagai ketua DPR.
"Kayaknya mungkin tidak ada hubungannya deh," tegasnya.
Perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu mengatakan, seharusnya DPR tidak melayangkan nota protes.
Namun, kata dia, bila tetap melayangkan nota protes juga tidak masalah.
"Harusnya sih tidak (layangkan nota protes). Tapi, kalau dilayangkan, kan kami tidak bisa melarang juga," kata purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tak mempersoalkan DPR batal atau tidak mengirim nota keberatan atas
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini