Silakan Saja Fadli Zon Gulirkan Pansus TKA

Silakan Saja Fadli Zon Gulirkan Pansus TKA
Fadli Zon. Foto: Charlie L/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Fidaus tidak mempersoalkan langkah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dkk yang menggulirkan Panitia Khusus Hak Angket Tenaga Kerja Asing (Pansus TKA).

Namun, dia menyebutkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusul. Antara lain usulan minimal disampaikan oleh 25 anggota dewan lebih dari satu fraksi.

"Pak Fadli Zon ingin galang itu silakan saja, tapi nanti dalam rapat badan musyawarah, rapat paripurna akan diputuskan secara keseluruhan apakah pansus ini bisa ditetapkan atau tidak," kata Ichsan, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).

Khusus fraksi Golkar sendiri, kata Ichsan, melihat persoalan tersebut belum mendesak diselesaikan lewat pansus.

Justru yang dibutuhkan adalah adanya penajaman dari Perpres 20/2018 tentang penggunaan TKA, melalui aturan turunannya.

Misalnya di Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri bisa segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk memperjelas sejumlah frasa maupun pasal di dalam perpres yang terindikasi multitafsir.

"Misalnya kondisi mendesak dan darurat, itu kan multitafsir. Nah ini yang perlu diklirkan. Makanya perpres ini memerlukan turunan seperti permenaker yang mengatur lebih detail," tambah dia.(fat/jpnn)

 


Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Tenaga Kerja Asing tidak bisa langsung disetujui karena harus melalui rapat paripurna.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News