Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus

Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengingatkan jangan sampai revisi UU Sisdiknas menghapus tunjangan profesi guru atau TPG. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan terus mengawal revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam kaitannya dengan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Prof Unifah Rosyidi mengingatkan jangan sampai revisi UU Sisdiknas menghapus tunjangan profesi guru.

"Namanya sekarang enggak tunjangan profesi guru, tapi kenaikan satu kali gaji. What ever, apapun namanya, tetapi, itu sebenarnya adalah memang negara harus hadir untuk kesejahteraan guru," kata Ketum PGRI Unifah.

Bahkan, Unifah mengingatkan pentingnya tunjangan profesi guru untuk ditetapkan secara tertulis dalam revisi UU Sisdiknas sebagai sebuah kebanggaan terhadap profesi guru.

"Jadi, kalau enggak dituliskan kan gampang dihapuskan, tetapi kalau udah tertulis itu, kita harus follow the regulation. Kita harus patuh dan melaksanakan," pungkasnya.

Terbaru, Ketum PGRI kembali mendesak agar TPG tetap dipertahankan dalam revisi UU Sisdiknas.

TPG, kata Unifah, sangat berarti bagi guru. Bukan hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugas, tetapi juga telah memberikan motivasi untuk terus meningkatkan kompetensinya.

"Tolong, Pak Mendikdasmen Abdul Mu'ti, tunjangan profesi guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas ya," kata Bu Uni, sapaan akrab Unifah Rosyidi saat memberikan sambutan dalam halalbihalal PGRI di Gedung Guru Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

PGRI mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Sisdiknas tidak menghapus tunjangan profesi guru atau TPG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News