Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus

Unifah menjelaskan, pemberian TPG memiliki dasar hukum yang kuat, karena tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Unifah menjelaskan, TPG yang pencairannya tiga bulan sekali dan terkadang terlambat, sangat terasa manfaatnya bagi guru.
Adanya TPG telah memotivasi guru yang belum mendapatkan TPG untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi sebagai salah satu syarat mendapatkan TPG.
Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya dalam proses pembelajaran.
"Perpaduan guru yang kompeten dengan motivasi yang tinggi dalam proses pembelajaran akan memberikan konstribusi yang positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional," tegas Unifah Rosyidi.
Pemberian TPG, lanjut Unifah, dengan demikian telah memberikan manfaat ganda sekaligus.
Pertama, meningkatkan mutu pendidikan karena banyaknya guru yang memiliki kompetensi profesional akan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Kedua, dengan adanya TPG maka kesejahteraan ekonomi guru terperhatikan sehingga mereka lebih fokus dan lebih termotivasi dalam meningkatkan kinerja di kelas.
PGRI mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Sisdiknas tidak menghapus tunjangan profesi guru atau TPG.
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Info Terbaru Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI, Alhamdulillah
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya