Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus

Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengingatkan jangan sampai revisi UU Sisdiknas menghapus tunjangan profesi guru atau TPG. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

"Jangan sampai menjadi undang-undang yang tahu-tahu jadi. Lalu di sana-sini banyak hal yang bolong yang akhir nya justru akan menimbulkan masalah baru," tegas mantan Rektor Upgris itu.

Muhdi mengingatkan bahwa posisi Indonesia saat ini sedang berada di ujung tanduk, terutama dalam menyiapkan dan meraih peluang menjadi Indonesia Emas pada 2045.

"Kalau pendidikan kita gagal maka sebut saja SDM unggul, Indonesia Emas itu tidak bisa tercapai. Dan mudah-mudahan pemerintahan baru, termasuk Pak Gubernur terus berkomitmen untuk betul-betul bisa mengimplementasikan dengan baik," katanya. (sam/antara/esy/jpnn)

PGRI mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Sisdiknas tidak menghapus tunjangan profesi guru atau TPG.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News