Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
Rabu, 16 April 2025 – 07:30 WIB

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengingatkan jangan sampai revisi UU Sisdiknas menghapus tunjangan profesi guru atau TPG. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com
"Jangan sampai menjadi undang-undang yang tahu-tahu jadi. Lalu di sana-sini banyak hal yang bolong yang akhir nya justru akan menimbulkan masalah baru," tegas mantan Rektor Upgris itu.
Muhdi mengingatkan bahwa posisi Indonesia saat ini sedang berada di ujung tanduk, terutama dalam menyiapkan dan meraih peluang menjadi Indonesia Emas pada 2045.
"Kalau pendidikan kita gagal maka sebut saja SDM unggul, Indonesia Emas itu tidak bisa tercapai. Dan mudah-mudahan pemerintahan baru, termasuk Pak Gubernur terus berkomitmen untuk betul-betul bisa mengimplementasikan dengan baik," katanya. (sam/antara/esy/jpnn)
PGRI mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Sisdiknas tidak menghapus tunjangan profesi guru atau TPG.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Info Terbaru Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI, Alhamdulillah
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya