Silang Sengkarut UU Cipta Kerja dan Otonomi Khusus Papua

Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, Senator Papua Barat

Silang Sengkarut UU Cipta Kerja dan Otonomi Khusus Papua
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com - Pada tahun 2020, salah satu penelitian Mumu Muhajir, dkk., menyebutkan bahwa sumbangan SDA pada pembangunan ekonomi Indonesia sangatlah signifikan.

Sektor SDA ini menyumbang kurang lebih 50 persen ekspor, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam (migas), mineral dan batubara (minerba), minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO), karet serta makanan.

Kesadaran akan besarnya sumbangan SDA bagi kesejahteraan juga telah ada sejak lahirnya Konstitusi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun, kekayaan Sumber Daya Alam yang ada akan memberikan kesejahteraan jika dikelola dengan tepat dan adil.

Masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sebagaimana asas desentralisasi yang dimuat oleh UU dengan pengecualiaan beberapa hal saja.

Silang Sengkarut UU Cipta Kerja dan Otonomi Khusus Papua

Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Terkait itu, setidaknya dalam Pasal 27 UU Pemda disebutkan beberapa hal; (1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.

(2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; b. pengaturan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

UU Cipta Kerja tidak mengubah konsekuensi bagi pelaku usaha dalam hal pengusahaan itu tidak dilakukan, yaitu pengambilalihan bagian lahan perkebunan yang belum diusahakan. Lantas bagaimana dengan otonomi khusus Papua?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News