Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI

Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI
Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI
JAKARTA - DPR menilai Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang kembali menayangkan Program Silet melecehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya, tayangan ini masih diproses hukum kepolisian terkait dugaan pelecehan agama pada musibah Gunung Merapi Yogyakarta. KPI meminta RCTI menghentikan siaran Silet samapi kasus hukumnya selesai namun tidak diindahkan.

“Jadi, Silet RCTI ini aneh. Di mana KPI dan kepolisian sudah meminta untuk tidak menayangkan Silet, tapi malah berani menyiarkannya. Mestinya RCTI mematuhi aturan itu karena KPI merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap seluruh penyiaran di Indonesia,” tegas Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Shiddiq, pada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/2).

Oleh sebab itu politisi PKS ini meminta agar RCTI menghormati keputusan KPI untuk tidak menyiarkan Silet yang sedang dalam proses hukum tersebut. “Kalau RCTI tetap menayangkan Silet, berarti melecehkan KPI dan karenanya KPI mesti bertindak. Memang ini masalah pelanggaran aturan yang ditetapkan KPI, tapi mestinya RCTI bisa menghormati itu,” ujarnya.

Menurut Mahfudz Shiddiq, kasus ini memang ironi ketika KPI tidak bisa menegakkan fungsi kontrolnya terhadap siaran TV, karena kelemahan UU dan tafsir hukum. Untuk itu katanya, hal ini akan menjadi alasan yang kuat bagi DPR RI untuk memperkuat kewenangan KPI dengan melakukan revisi UU penyiaran.

JAKARTA - DPR menilai Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang kembali menayangkan Program Silet melecehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News