Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI
Senin, 28 Februari 2011 – 20:07 WIB
JAKARTA - DPR menilai Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang kembali menayangkan Program Silet melecehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya, tayangan ini masih diproses hukum kepolisian terkait dugaan pelecehan agama pada musibah Gunung Merapi Yogyakarta. KPI meminta RCTI menghentikan siaran Silet samapi kasus hukumnya selesai namun tidak diindahkan. Menurut Mahfudz Shiddiq, kasus ini memang ironi ketika KPI tidak bisa menegakkan fungsi kontrolnya terhadap siaran TV, karena kelemahan UU dan tafsir hukum. Untuk itu katanya, hal ini akan menjadi alasan yang kuat bagi DPR RI untuk memperkuat kewenangan KPI dengan melakukan revisi UU penyiaran.
“Jadi, Silet RCTI ini aneh. Di mana KPI dan kepolisian sudah meminta untuk tidak menayangkan Silet, tapi malah berani menyiarkannya. Mestinya RCTI mematuhi aturan itu karena KPI merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap seluruh penyiaran di Indonesia,” tegas Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Shiddiq, pada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/2).
Baca Juga:
Oleh sebab itu politisi PKS ini meminta agar RCTI menghormati keputusan KPI untuk tidak menyiarkan Silet yang sedang dalam proses hukum tersebut. “Kalau RCTI tetap menayangkan Silet, berarti melecehkan KPI dan karenanya KPI mesti bertindak. Memang ini masalah pelanggaran aturan yang ditetapkan KPI, tapi mestinya RCTI bisa menghormati itu,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR menilai Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang kembali menayangkan Program Silet melecehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC