Silva Inhutani Diduga Ambil Lahan Rakyat Mesuji

Silva Inhutani Diduga Ambil Lahan Rakyat Mesuji
Silva Inhutani Diduga Ambil Lahan Rakyat Mesuji
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim, mengungkapkan bahwa izin PT Silva Inhutani di Kabupaten Mesuji Lampung pernah dicabut pada tahun 1997. Tapi entah bagaimana caranya, PT Silva Inhutani bisa kembali beroperasi bahkan lahan yang dikuasainya kian bertambah.

"Pada tahun 1986, PT Silva Inhutani mengantongi izin perkebunan dengan luas lahan 10 ribu hektare. Dalam tahun 1997 izinnya dicabut. Entah dengan cara bagaimana, tiba-tiba dalam tahun 2004 Inhutani kembali beroperasi dengan perluasan lahan menjadi 43 ribu hektar," kata Taslim di Jakarta, Senin (19/12).

Taslim pun menuding diaktifkannya kembali operasional PT Silva Inhutani berikut dengan penambahan lahan, menjadi pemicu konflik dengan masyarakat setempat. Diduga, lahan tambahan yang kini dikuasai PT Silva Inhutani tersebut selama ini dan secara turun-temurun dikelola oleh masyarakat setempat.

"Begitu dikuasai PT Silva Inhutani, masyarakat langsung kehilangan mata pencaharian," ujar Taslim.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim, mengungkapkan bahwa izin PT Silva Inhutani di Kabupaten Mesuji Lampung pernah dicabut pada tahun 1997.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News