Silva Inhutani Diduga Ambil Lahan Rakyat Mesuji
Senin, 19 Desember 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim, mengungkapkan bahwa izin PT Silva Inhutani di Kabupaten Mesuji Lampung pernah dicabut pada tahun 1997. Tapi entah bagaimana caranya, PT Silva Inhutani bisa kembali beroperasi bahkan lahan yang dikuasainya kian bertambah.
"Pada tahun 1986, PT Silva Inhutani mengantongi izin perkebunan dengan luas lahan 10 ribu hektare. Dalam tahun 1997 izinnya dicabut. Entah dengan cara bagaimana, tiba-tiba dalam tahun 2004 Inhutani kembali beroperasi dengan perluasan lahan menjadi 43 ribu hektar," kata Taslim di Jakarta, Senin (19/12).
Baca Juga:
Taslim pun menuding diaktifkannya kembali operasional PT Silva Inhutani berikut dengan penambahan lahan, menjadi pemicu konflik dengan masyarakat setempat. Diduga, lahan tambahan yang kini dikuasai PT Silva Inhutani tersebut selama ini dan secara turun-temurun dikelola oleh masyarakat setempat.
"Begitu dikuasai PT Silva Inhutani, masyarakat langsung kehilangan mata pencaharian," ujar Taslim.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim, mengungkapkan bahwa izin PT Silva Inhutani di Kabupaten Mesuji Lampung pernah dicabut pada tahun 1997.
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air