Silva Inhutani Diduga Ambil Lahan Rakyat Mesuji
Senin, 19 Desember 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim, mengungkapkan bahwa izin PT Silva Inhutani di Kabupaten Mesuji Lampung pernah dicabut pada tahun 1997. Tapi entah bagaimana caranya, PT Silva Inhutani bisa kembali beroperasi bahkan lahan yang dikuasainya kian bertambah.
"Pada tahun 1986, PT Silva Inhutani mengantongi izin perkebunan dengan luas lahan 10 ribu hektare. Dalam tahun 1997 izinnya dicabut. Entah dengan cara bagaimana, tiba-tiba dalam tahun 2004 Inhutani kembali beroperasi dengan perluasan lahan menjadi 43 ribu hektar," kata Taslim di Jakarta, Senin (19/12).
Baca Juga:
Taslim pun menuding diaktifkannya kembali operasional PT Silva Inhutani berikut dengan penambahan lahan, menjadi pemicu konflik dengan masyarakat setempat. Diduga, lahan tambahan yang kini dikuasai PT Silva Inhutani tersebut selama ini dan secara turun-temurun dikelola oleh masyarakat setempat.
"Begitu dikuasai PT Silva Inhutani, masyarakat langsung kehilangan mata pencaharian," ujar Taslim.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim, mengungkapkan bahwa izin PT Silva Inhutani di Kabupaten Mesuji Lampung pernah dicabut pada tahun 1997.
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap