Silvester Dihukum 15 Tahun, Dilempari Sepatu dan Dikeroyok Usai Sidang
jpnn.com - JAYAPURA - Suasanan tegang di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Papua, sejak Senin (3/10) siang, akhirnya pecah dengan kericuhan sekitar pukul 16.00 WIT.
Silvester Kasihiuw, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Erna Yanti, dikeroyok keluarga korban. Pengeroyolan terjadi tak lama setelah majelis hakim dengan ketua Hakim Yajid, hakim anggota Naftali Aiboy dan Abdul Gafur membacakan amar putusan kepada terpidana.
Silvester dihukum 15 tahun penjara atau dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum Viktor SH yang menuntut terdakwa dengan 13 tahun penjara. Namun keluarga korban tampak belum puas. Keluarga korban menuntut terdakwa dihukum seumur hidup bahkan hukuman mati, atas perbuatannya yang biadab.
Dari pantauan Cenderawasih Pos, sidang kasus pembunuhan ini memang mendapatkan atensi khusus dari masyarakat Toraja. Bahkan, sebelumnya, mereka juga menggelar aksi demo dengan membentangkan spanduk dan menyalakan lilin di depan ruang sidang. Begitu juga dalam sidang putusan kemarin, mereka juga hadir dan kembali membentangkan spanduk tuntutan mereka.
Saat majelis hakim membacakan amar putusan, pengunjung yang hadir di ruang sidang masih bisa tenang. Namun saat hakim membacakan vonis hukuman 15 tahun penjara, pengunjung sidang mulai kasak-kusuk tidak puas dengan putusan ini. Terdakwa saat ditanya apakah hanya akan mengajukan banding hanya diam saja.
Tiba-tiba saja seorang wanita dari bangku pengunjung sidang berdiri dan langsung memukul bagian punggung terpidana Silvester. Karena kaget, terpidana langsung berdiri menghindar, tidak puas, ibu-ibu tadi langsung melempar sepatu ke arah terpidana. Polisi yang hadir dalam ruang sidang langsung berusaha mengamankan terpidana.
Namun hal tersebut justru makin membuat marah pengunjung lain yang akhirnya ikut melakukan pengeroyokan kepada terpidana. “Bunuh dia, bunuh dia jangan loloskan dia karena dia pembunuh,” teriakan keluarga korban saat beradu mulut dengan polisi yang ingin memukul korban saat itu namun korban dilindungi kepolisian.
Polisi harus berusaha keras untuk menahan amukan keluarga korban dengan mengamankan terpidana untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Jayapura.
JAYAPURA - Suasanan tegang di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Papua, sejak Senin (3/10) siang, akhirnya pecah dengan kericuhan sekitar pukul
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi