SIM Anda Mati? Baca Pengumuman Ini
Minggu, 09 April 2017 – 02:04 WIB
jpnn.com, SAMARINDA - Warga Samarinda, Kalimantan Timur diminta memperhatikan masa aktif surat izin mengemudi (SIM).
Pasalnya, warga harus membuat SIM baru meski masa aktif telat sehari.
“Ini peraturan terbaru dari Mabes Polri. Bagi masyarakat yang memiliki SIM dan telah lewat masa aktifnya lewat sehari saja harus membuat yang baru,” jelas Kanit Regindent Polresta Samarinda Iptu Edo D Yudha, Jumat (7/4).
Baca Juga:
Yudha mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memeriksa SIM.
Dia juga meminta warga yang SIM-nya hampir habis segera melakukan perpanjangan. (hry/ibr)
Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIM
SIM asli
Fotokopi KTP
Warga Samarinda, Kalimantan Timur diminta memperhatikan masa aktif surat izin mengemudi (SIM).
BERITA TERKAIT
- Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024
- Polda Metro Jaya Buka Gerai SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasinya
- Mau Perpanjang SIM? Berikut 5 Gerai Layanan di Jakarta, Cek Lokasinya di Sini
- Layanan SIM Keliling di Jakarta, 20 Oktober, Cek di Sini!
- Ingin Perpanjang SIM? Ini 5 Lokasi Layanan Keliling di Jakarta