SIM Anda Mati? Bacalah Kabar Gembira Ini
jpnn.com, BALIKPAPAN - Warga pendatang di Balikpapan yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) tak perlu bersusah payah kembali ke daerah asal.
Mereka tak harus kembali ke daerah asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
Meski bukan warga asli Balikpapan, mereka tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di daerah berjuluk Kota Minyak.
“SIM sudah online,” ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Rendra Kurniawan, Jumat (14/4).
Menurut Rendra, SIM online sangat memudahkan masyarakat. Sebab, pengurusan SIM sudah terintegrasi.
Dia berharap, sistem itu bisa memudahkan masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM.
Subdit Dikyasa Ditlantas juga terus berkunjung ke sejumlah instansi pemerintahan dan masyarakat untuk menyosialisasikan sistem itu.
“Hendak mengurus SIM, perlengkapan administrasi juga wajib dilengkapi. Sehingga cepat pula jadi. Seperti SIM yang lama, surat kesehatan dan KTP,” jelas Kasubdit Dikyasa AKBP Pertiwi Sitardhani. (aim/rsh/k18)
Warga pendatang di Balikpapan yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) tak perlu bersusah payah kembali ke daerah asal.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Mau Perpanjang SIM? Berikut 5 Gerai Layanan di Jakarta, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada 5 Gerai
- Mau Perpanjang SIM? Simak Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
- Penerapan ETLE dan SIM Online Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri
- Layanan SIM Online Besutan Polri Dapat Apresiasi Pemuda Indonesia
- Bang Edi Apresiasi Terobosan Terbaru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo