SIM Anda Mati? Tenang, Ada Waktu 90 Hari
jpnn.com - BALIKPAPAN – Warga Kalimantan Timur yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Maret tak perlu cemas. Sebab, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim memberi kebijakan 90 hari untuk memperpanjangnya.
“Lewat batas, bikin permohonan baru,” ungkap Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Johanes Didiek Dwi Priantono di markas Ditlantas, Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Balikpapan, Rabu (6/4) kemarin.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir setelah 31 Maret, maka tidak ada lagi toleransi. Artinya, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir. “Kalau melewati batas waktu, bikin baru lagi,” tuturnya.
Ini sesuai aturan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelumnya, pemilik SIM bisa memperpanjang kepemilikan SIM selama setahun.
“Ini ada kebijakan agar masyarakat lebih tertib,” ungkapnya. Artinya, pengendara yang telah memiliki SIM, otomatis sudah menguasai rambu dan lulus tes psikologi dalam berkendara. (aim/fir/k15/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi