SIM C Dibagi dalam 3 Kategori, Simak Penjelasan Kombes Yofie
jpnn.com, PADANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua akan dibagi dalan tiga kategori yakni SIM C, SIM C I, dan SIM CII.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menargetkan pemberlakuan aturan tersebut pada Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro di Padang, Rabu (16/6), mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi keberadaan SIM ini kepada masyarakat.
"Kami menargetkan bulan Agustus baru akan diberlakukan di lapangan," katanya.
Menurut dia, Korlantas Polri akan memberikan arahan untuk pemberlakuan regulasi tersebut.
Dia menjelaskan penggolongan baru SIM C berdasar Perpol Nomor 5 Tahun 2021. SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh sentimeter kubik (250 cc).
Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Terakhir SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kombes Yofie Girianto Putro menjelaskan mengenai pembagian SIM C dalam 3 kategori, silakan disimak.
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Mayat di Sitinjau Lauik Padang Diduga Korban Pembunuhan
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Workshop Fesbul untuk Lokus 9 Digelar di Kota Padang
- PPPK 2024, Pemkot Padang Bakal Buka 4.899 Formasi