SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah

SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling). Foto: Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tetapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di sejumlah wilayah, berikut:

Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit.

Jakarta Utara: tidak ada pelayanan

Jakarta Selatan: tidak ada pelayanan

Jakarta Pusat: tidak ada pelayanan

Jakarta Barat: di Jalan panjang samping Indomaret Kebon Jeruk(antara/jpnn)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News