SIM Kertas di Semarang, Begini Penjelasan Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli mengakui ada yang tidak lazim dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Semarang.
Soalnya, SIM yang diterbitkan di kota tersebut dicetak dari kertas karena tidak adanya bahan logistik untuk pembuatan kartu SIM tersebut.
"Memang salah satu bahan material itu selalu diadakan melalui suatu proses pengadaan barang dan jasa. Jadi kekurangan-kekurangan di berbagai daerah, contohnya di Semarang itu dimungkinkan terjadi. Sementara ini tahap dari penyelesaian barang dan jasa material itu sedang berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/7).
Boy memperkirakan, kekurangan logistik bisa saja karena banyaknya warga yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan SIM. Sementara itu, setiap daerah punya jumlah pasokan tersendiri mengenai logistik SIM.
"Jadi ada jadwal proses pengadaan barang material yang dimulai dari tahapan awal belum tuntas sehingga para vendor yang mendapatkan tugas memenuhi tender tersebut , jadi ini ada semacam keterlambatan," jelas Boy.
Namun, Boy memastikan, pihaknya akan memperbaiki hal tersebut dalam waktu satu bulan ke depan.
"Sebulan sudah tuntas kembali. Itu hanya sementara sama dengan ketika kelengkapan STNK ya dulu itu hanya sementara saja. Artinya nanti ketika material terkirim masyarakat cukup membawa SIM sementara itu untuk melakukan proses foto kemudian akan dibentuk SIM sesuai," pungkas Boy. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli mengakui ada yang tidak lazim dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Semarang. Soalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi