SIM Online, Calo Bakal Habis?
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online dan Program Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mewakili Presiden Joko Widodo mengatakan, SIM Online yang diluncurkan oleh Mabes Polri merupakan terobosan kreatif untuk meningkatkan pelayanan. Dia pun mengapresiasi langkah kepolisian tersebut.
"Melalui kebijakan SIM Online, tidak saja mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga terbangun transparansi dan akuntabilitas dalam hal pelayanan Polri, salah satunya penerbitan SIM," kata Yuddy.
Menurut Yuddy, melalui pemanfaatan teknologi informasi, yaitu dengan pelayanan berbasis online, akan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan, seperti praktik percaloan yang menimbulkan dampak terjadinya peningkatan biaya pelayanan serta memangkas birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.
SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, kepemilikan SIM dimaksud untuk memberikan jaminan yang bersangkutan dinilai mampu mengemudikan kendaraan di jalan raya, sehingga dapat menjaga keselamatan dirinya dan juga keselamatan orang lain.
Data yang diperoleh KemenPAN-RB, angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi. Pada 2013 jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas mencapai 26.416 orang, tahun 2014 sebanyak 28.297 orang, dan tahun 2015 sampai Oktober yaitu 19.266 orang. Untuk itu, perlu upaya serius dan komprehensif menurunkan angka kecelakaan.
"Salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas adalah dengan meningkatkan kompetensi pengemudi melalui perbaikan sistem penerbitan SIM yang lebih tertib, mudah berkualitas. Diharapkan, dengan telah dilaksanakannya SIM Online, perpanjangan SIM akan lebih mudah dilakukan, karena kerumitan prosedural mengenai domisili warga dan kepemilikan KTP sudah tidak lagi menjadi hambatan," beber Yuddy.
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online dan Program Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK