SIM Online Cuma Butuh Tiga Menit
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan, proses penerbitan Surat Izin Mengemudi online tak membutuhkan waktu lama.
"Dibutuhkan sekitar tiga hingga empat menit saja," tegas Condro usai peluncuran SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12).
Menurut dia,layanan SIM online yang menelan anggaran Rp 78 miliar ini juga dapat memonitor penerbitan SIM di tingkat Polres. Sehingga, bisa diketahui berapa jumlah penerbitan SIM yang dilakukan oleh Polres. Database di Polres akan ditarik ke Korlantas Polri. Dengan demikian, data yang digunakan untuk penerbitan menjadi terpusat.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, layanan SIM online itu akan terus dilakukan secara bertahap. "Inikan bertahap sampai 2016. Kita tidak bisa sekaligus," kata dia usai menghadiri acara.
Selain itu, lanjut Haiti, nanti juga akan disiapkan layanan SIM keliling bagi kaum difabel. "Semua masyarakat bisa dilayani," ujar orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan, proses penerbitan Surat Izin Mengemudi online tak membutuhkan waktu lama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes