SIM Online Cuma Butuh Tiga Menit

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan, proses penerbitan Surat Izin Mengemudi online tak membutuhkan waktu lama.
"Dibutuhkan sekitar tiga hingga empat menit saja," tegas Condro usai peluncuran SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12).
Menurut dia,layanan SIM online yang menelan anggaran Rp 78 miliar ini juga dapat memonitor penerbitan SIM di tingkat Polres. Sehingga, bisa diketahui berapa jumlah penerbitan SIM yang dilakukan oleh Polres. Database di Polres akan ditarik ke Korlantas Polri. Dengan demikian, data yang digunakan untuk penerbitan menjadi terpusat.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, layanan SIM online itu akan terus dilakukan secara bertahap. "Inikan bertahap sampai 2016. Kita tidak bisa sekaligus," kata dia usai menghadiri acara.
Selain itu, lanjut Haiti, nanti juga akan disiapkan layanan SIM keliling bagi kaum difabel. "Semua masyarakat bisa dilayani," ujar orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan, proses penerbitan Surat Izin Mengemudi online tak membutuhkan waktu lama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP