Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi

Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi
Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan sebelum masuk kantor. FOTO: ANTARA/Ahmadi

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1477/2020 yang merevisi keputusan sebelumnya mengenai protokol Covid-19.

Keputusan Nomor 1477/2020 itu adalah tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363/2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam Keputusan yang ditetapkan 15 Juni 2020 oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah, dan mulai berlaku di tanggal yang sama, menjabarkan 23 kewajiban perkantoran dan karyawan di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Adapun kewajiban perkantoran dan karyawan di Jakarta selama PSBB transisi adalah:

1. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan;

2. Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran/tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja;

3. Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, gilir kerja, dan sistem kerja untuk melalui pengaturan jam kerja dengan jeda tiga jam;

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran/tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);

Dalam Keputusan yang ditetapkan 15 Juni 2020 itu menjabarkan 23 kewajiban perkantoran karyawan di Jakarta selama masa PSBB Transisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News