Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi

Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi
Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan sebelum masuk kantor. FOTO: ANTARA/Ahmadi

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;

14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;

15. Mengimbau pekerja untuk memakai kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;

16. Menyediakan ffasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor;

17. Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor;

18. Melakukan rekayasa engineering penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain;

19. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi tamu atau pengunjung;

20. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, kartu karyawan/kartu identitas kerja, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;

Dalam Keputusan yang ditetapkan 15 Juni 2020 itu menjabarkan 23 kewajiban perkantoran karyawan di Jakarta selama masa PSBB Transisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News