Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi
Selasa, 16 Juni 2020 – 06:00 WIB
13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;
14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
15. Mengimbau pekerja untuk memakai kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
16. Menyediakan ffasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor;
17. Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor;
18. Melakukan rekayasa engineering penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain;
19. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi tamu atau pengunjung;
20. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, kartu karyawan/kartu identitas kerja, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;
Dalam Keputusan yang ditetapkan 15 Juni 2020 itu menjabarkan 23 kewajiban perkantoran karyawan di Jakarta selama masa PSBB Transisi.
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Selamat, ASDP Raih 2 Penghargaan Stellar Workplace 2024
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
- PNM Kembali Gelar Learning Festival 2024 untuk Genjot Kompetensi Karyawan Muda