Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi

Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi
Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan sebelum masuk kantor. FOTO: ANTARA/Ahmadi

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;

14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;

15. Mengimbau pekerja untuk memakai kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;

16. Menyediakan ffasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor;

17. Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor;

18. Melakukan rekayasa engineering penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain;

19. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi tamu atau pengunjung;

20. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, kartu karyawan/kartu identitas kerja, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;

Dalam Keputusan yang ditetapkan 15 Juni 2020 itu menjabarkan 23 kewajiban perkantoran karyawan di Jakarta selama masa PSBB Transisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News