Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi
Selasa, 16 Juni 2020 – 06:00 WIB

Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan sebelum masuk kantor. FOTO: ANTARA/Ahmadi
13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;
14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
15. Mengimbau pekerja untuk memakai kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
16. Menyediakan ffasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor;
17. Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor;
18. Melakukan rekayasa engineering penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain;
19. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi tamu atau pengunjung;
20. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, kartu karyawan/kartu identitas kerja, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;
Dalam Keputusan yang ditetapkan 15 Juni 2020 itu menjabarkan 23 kewajiban perkantoran karyawan di Jakarta selama masa PSBB Transisi.
BERITA TERKAIT
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Bank Mandiri Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif lewat Respectful Workplace Policy