Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi

Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi
Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan sebelum masuk kantor. FOTO: ANTARA/Ahmadi

21. Pimpinan tempat kerja agar selalu menyampaikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif;

22. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19;

23. Menempel pakta integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dalam Keputusan yang ditetapkan 15 Juni 2020 itu menjabarkan 23 kewajiban perkantoran karyawan di Jakarta selama masa PSBB Transisi.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News