Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi
Selasa, 16 Juni 2020 – 06:00 WIB

Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan sebelum masuk kantor. FOTO: ANTARA/Ahmadi
21. Pimpinan tempat kerja agar selalu menyampaikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif;
22. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19;
23. Menempel pakta integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dalam Keputusan yang ditetapkan 15 Juni 2020 itu menjabarkan 23 kewajiban perkantoran karyawan di Jakarta selama masa PSBB Transisi.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Bank Mandiri Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif lewat Respectful Workplace Policy