Simak, 3 Catatan Bawaslu Selama Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Simak, 3 Catatan Bawaslu Selama Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Bawaslu mengawasi pelaksanaan Coklit sejak 24 Juni-24 Juli 2024 untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Foto: Dokumentasi Bawaslu

Ketidakserentakan dalam prosedur Coklit karena adanya penggunaan aplikasi E-Coklit dan penggunaan Coklit manual berpotensi terjadinya data ganda dan data tidak akurat yang akan dihasilkan dari proses pemutakhiran data pemilih.

Potensi kerawanan ini menjadi perhatian KPU Bawaslu sesuai tingkatan untuk memastikan datanya akurat.

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan pencermatan hasil pengawasan Coklit, khususnya akurasi data pemilih.

Pencermatan di antaranya dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih.

Selanjutnya, pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan ragam disabilitasnya, dan pemilih yang elemen data pemilihnya bermasalah/tidak lengkap.

Terhadap adanya data yang teridentifikasi tidak akurat, selanjutnya dilakukan saran perbaikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait.

Adapun tindak lanjut hasil pengawasan secara keseluruhan terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit.

Saran perbaikan tersebut telah dilakukan langkah tindaklanjut oleh KPU sesuai tingkatan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan terdapat 3 klaster masalah coklit data pemilih Pilkada 2024 yang menjadi catatan Bawaslu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News