Simak, 3 Catatan Bawaslu Selama Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Di Sulawesi Barat, khususnya Lokasi TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedanda, Pedongga Kabupaten Pasangkayu belum melaksanakan Coklit, karena pemilih di dalam A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui.
Sebab, wilayah tersebut merupakan area perkebunan sawit dan tidak terdapat pemukiman warga.
Kejadian ini sudah diselesaikan pada Pemilu 2024 dengan cara di- TMS-kan, namun data sebagian wilayah yang tidak berpenghuni ini muncul kembali pada Pemilihan 2024.
Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil provinsi melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengkonfirmasi dugaan pemilih tidak dikenali dan tidak dapat ditemui.
Hasilnya, terbukti 4 TPS tersebut tidak berpenghuni dan 2.041 warganya tidak dapat ditemui oleh Pantarlih.
Terhadap hal tersebut, Kepala Desa Pedanda telah mengeluarkan surat keterangan nomor 141/181/DP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang menyatakan pemilih sebagaimana dimaksud bukan warga Desa Pedanda Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu.
Berikutnya terkait kendala penggunaan E-Coklit, Lolly menerangkan berdasarkan hasil pengawasan, terdapat kendala input data pemilih ke dalam E- Coklit di beberapa daerah.
Hal ini terjadi karena 2 faktor, yakni error atau kendala dalam penggunaan apilasi E-Coklit oleh Pantarlih dan kendala jaringan internet di beberapa daerah, sehingga Coklit dilakukan secara manual.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan terdapat 3 klaster masalah coklit data pemilih Pilkada 2024 yang menjadi catatan Bawaslu
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Pengusaha Muda Luwu Timur Apresiasi Langkah Isrullah-Usman Membuka Lapangan Kerja
- Bertemu Ahok di Simpang Susun, Pram-Doel Janji Lanjutkan Program Gubernur Pendahulu
- PKS Pasang Target Menang 60 Persen Daerah di Pilkada 2024
- Nana Sudjana Minta Pj Bupati Brebes & Banyumas Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024