Simak 5 Keuntungan Melapor Pajak dengan Aplikasi Ini, wah Mudah Banget
jpnn.com, JAKARTA - Teknologi makin canggih dengan adanya aplikasi pajak online. Otoritas pajak memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.
Saat ini, terdapat beberapa aplikasi pajak online yang dapat membantu wajib pajak dalam melakukan kewajibannya itu.
Pajak online disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak.
Tujuannya ialah mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan.
Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya di antaranya yaitu:
- e-Registration, guna memudahkan Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perubahan data Wajib Pajak.
- e-Billing, guna membuat ID Billing sebagai syarat pembayaran pajak.
- e-Filing, guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa.
- e-Bupot, guna membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
- e-Faktur, guna membuat SPT Masa PPN.
- Keuntungan Menggunakan Aplikasi Pajak Online
Dengan adanya aplikasi pajak online, wajib pajak tidak perlu mendatangi KPP dan mengantri.
Apalagi saat pandemi Covid-19 dimana pertemuan tatap muka dibatasi.
Aplikasi pajak online memberikan kemudahan dalam hal administrasi perpajakan.
Simak lima keuntungan melapor pajak dengan aplikasi Klikpajak. Pembayaran menjadi lebih mudah
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Restitusi Berduit