Simak 5 Keuntungan Melapor Pajak dengan Aplikasi Ini, wah Mudah Banget

Simak 5 Keuntungan Melapor Pajak dengan Aplikasi Ini, wah Mudah Banget
Aplikasi Klikpajak.id dipilih banyak perusahaan besar ataupun UMKM di Indonesia untuk membantu pembayaran pajak. Foto: tangkapan layar Klikpajak.id

jpnn.com, JAKARTA - Teknologi makin canggih dengan adanya aplikasi pajak online. Otoritas pajak memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

Saat ini, terdapat beberapa aplikasi pajak online yang dapat membantu wajib pajak dalam melakukan kewajibannya itu.

Pajak online disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak.

Tujuannya ialah mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan.

Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya di antaranya yaitu:

  • e-Registration, guna memudahkan Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perubahan data Wajib Pajak.
  • e-Billing, guna membuat ID Billing sebagai syarat pembayaran pajak.
  • e-Filing, guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa.
  • e-Bupot, guna membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
  • e-Faktur, guna membuat SPT Masa PPN.
  • Keuntungan Menggunakan Aplikasi Pajak Online

Dengan adanya aplikasi pajak online, wajib pajak tidak perlu mendatangi KPP dan mengantri.

Apalagi saat pandemi Covid-19 dimana pertemuan tatap muka dibatasi.

Aplikasi pajak online memberikan kemudahan dalam hal administrasi perpajakan.

Simak lima keuntungan melapor pajak dengan aplikasi Klikpajak. Pembayaran menjadi lebih mudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News