Simak Alasan Kenapa Proyek Kereta Cepat Seharusnya Dihentikan
Minggu, 31 Januari 2016 – 17:44 WIB
Karena itu PSHK mendorong pemerintah harus konsisten menolak permintaan jaminan atas penyediaan infrastruktur dan mematuhi Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek tersebut.
"Pemerintah harus menolak permohonan hak eksklusif atau monopoli dalam proyek kereta cepat, karena berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha," ujar Ronald.
PSHK juga menyarankan pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat, hingga perjanjian konsesi final sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek dilengkapi. (gir/jpnn)
JAKARTA - Prosesi groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dilaksanakan. Namun, keberlanjutan proyek tersebut dinilai belum dapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak